Asbabun Nuzul; Definisi dan Contoh


Dalam memahami al-quran kita harus mengetahui latar belakang turunnya suatu ayat al-Quran. Dalam pembahasan sebelum nya bisa di baca di pembahasan cara-cara al-Quran di wahyukan.
di mana disitu dijelaskan bahwa Qur’an ternyata tidak diturunkan langsung berupa buku paket yang sudah terjilid dengan cover lengkap sebagaimana kita lihat sekarang, tetapi di turunkan ayat per ayat sesuai dengan kondisi, situasi dan keadaan lingkungan saat ayat al Quran turun. Tahapan berikutnya untuk memahami makna ayat-ayat Qur’an adalah, kita harus mengetahui sebab-sebab yang melatar belakangi turunya ayat Al-Qur’an. Materi ini disebut Asbab al-Nuzul.

Asbab al-Nuzul merupakan ilmu pengetahuan sistematis sehingga beberapa ulama Al-Quran memberikan definisi terkait pengertian Asbab al-Nuzul.
1.Menurut Subhi Shalih, ababun nuzul ialah : “Sesuatu yang dengan sebabnyalah turun suatu ayat atau beberapa ayat yang mengandung sebab itu, atau memberi jawaban tentang sebab itu, atau menerangkan hukumnya; pada masa terjadinya peristiwa itu.”

2. Menurut Az-Zarqani: “Asbabun Nuzul adalah hal khusus atau sesuatu yang terjadi serta hubungan dengan turunnya ayat Al-qur’an yang berfungsi sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa itu terjadi.”

3. As-Shabuni “Asbabun Nuzul adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan turunya satu atau beberapa ayat mulia yang berhubungan dengan peristiwa dan kejadian tersebut, baik berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama.

Kendati redaksi pendefinisian di atas sedikit berbeda, semuanya menyimpulkan bahwa yang disebut asbabun nuzul adalah kejadian atau peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat Al-qur’an, dalam rangka menjawab, menjelaskan, dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari kejadian tersebut.

Contoh Asbab Nuzul surat Albaqarah ayat 158. “Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-‘umrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, Maka Sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.” (al-Baqarah: 158)

Lafal ayat ini secara tekstual tidak menunjukkan bahwa sa’i itu wajib, sebab ketiadaan dosa untuk mengerjakannya itu menunjukkan “kebolehan” dan bukannya “kewajiban”. Sebagian ulama juga berpendapat demikian, karena berpegang pada arti tekstual ayat itu*. ‘Aisyah telah menolak pemahaman ‘Urwah Ibnu Jubair seperti itu dengan sebab nuzul ayat tersebut, yaitu bahwa para sahabat merasa keberatan bersa’i antara Safa dan Marwa karena perbuatan itu berasal dari perbuatan jahiliyah. Di Safa terdapat “Isaf” dan di Marwa terdapat “Na’ilah”. Keduanya adalah berhala yang biasa diusap orang jahiliyah ketika mengerjakan sa’i.

diriwayatkan dari ‘Aisyah menyebutkan bahwa ‘Urwah berkata kepadanya: “Bagaimana pendapatmu mengenai firman Allah: ‘Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-‘umrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya.?’ Aku sendiri tidak berpendapat bahwa seseorang itu berdosa bila tidak melakukan sa’i itu.” ‘Aisyah menjawab: “Alangkah buruknya pendapatmu itu, wahai anak saudaraku. Sekiranya maksud ayat itu seperti yang engkau takwilkan, niscaya ayat itu berbunyi: ‘tidak ada dosa bagi orang yang tidak melakukan sa’i.’ Tetapi ayat itu turun karena orang-orang Anshar sebelum masuk Islam mendatangi ‘Manat’ yang zalim itu dan menyembahnya. Orang yang dulu menyembahnya tentu keberatan untuk bersa’i di antara Safa dan Marwa.

Maka Allah menurunkan: “Sesungguhnya Safa dan Marwa…”, kata ‘Aisyah: “Selain itu, Rasulullah pun telah menjelaskan sa’i di antara keduanya. Maka tak seorangpun dapat meninggalkan sa’i di antara keduanya.”

Contohnya lainnya sebagaimana diriwayatkan oleh Said bin Manshur, Abdurrazaq, At-Tirmidzi, Ibnu Jarir, Ibnul Mundzir, Ibnu Abu Hatim, Ath-Tharbani, dan Al-Hakim mengatakan shahih, dari Ummu Salamah, ia berkata : “Wahai Rasulullah, aku tidak mendengar Allah menyebut kaum perempuan sedikitpun mengenai hijrah. Maka Allah Menurunkan QS. Ali-Imran :195 untuk menjawabnya.”
Begitu pula dengan hadist yag diriwayatkan Ahmad, Ibnu Jarir, Ibnul Mundzir, Ath-Thabrani dan Ibnu Mardawaih dari Ummu Salamah, ia berkata : “Aku telah bertanya, Wahai Rasulullah, mengapakah kami tidak disebutkan dalam Al-Qur’an seperti kaum laki-laki? ‘Maka pada suatu hari aku dikejutkan dengan seruan Rasulullah di atas mimbar. Beliau membacakan: “Sungguh, laki-laki dan perempuan Muslim, laki-laki dan perempuan Mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah Menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (Al-Ahzab: 35)

Al-Hakim meriwayatkan dari Ummu Salamah, ia berkata: “Kaum laki-laki berperang sedang perempuan tidak. Di samping itu kami hanya memperoleh warisan setengah bagian dibanding laki-laki. Maka Allah menurunkan ayat: “Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah Dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (An-Nisaa’ : 32)

Dari contoh di atas, dapat diketahui bahwa Asbab al-Nuzul merupakan peristiwa atau kejadian yang melatarbelakangi turunnya satu atau beberapa ayat dalam rangka menjawab, menjelaskan dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari peristiwa tersebut. Jadi dapat dipahami bahwa Asbab al-Nuzul ada beberapa unsur penting yang harus dilihat dalam menganalisa sebab turunnya suatu ayat, yaitu adanya suatu peristiwa, pelaku, waktu, dan tempat perlu diidentifikasi dengan cermat guna menerapkan ayat-ayat itu pada kasus lain dan di tempat dan waktu yang berbeda. Hal ini tidak berarti bahwa setiap ayat yang turun disebabkan oleh suatu peristiwa atau kejadian, atau karena adanya pertanyaan kepada Nabi mengenai agama. Tetapi ada diantara ayat yang turun tanpa adanya sebab, yaitu mengenai aqidah, iman, kewajiban-kewajiban dalam Islam.