Mengapa Ka'bah Dijadikan Kiblat Orang Islam?

Tags

"Sungguh kami melihat mukamu menengadah kelangit, maka sungguh kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah masjidil haram. dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang yang diberi al-Kitab memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan" (Q.S Al- Baqarah : 144)



Jika bicara tentang Mekah, kita pasti teringat sebuah bangunan berbentuk kubus yang dijadikan arah kaum muslimin untuk menghadapkan wajahnya dalam melakukan shalat. Bangunan yang disebut Ka'bah ini merupakan tempat peribadatan yang paling terkenal dalam islam dan biasa disebut Baitullah.

Ka'bah dijadikan sebagai kiblat umat islam ketika melakukan sholat. Secara etimologi, kata kiblat berasal dari bahasa arab قبلة yaitu salah satu bentuk masdar (kata dasar) dari kata kerja قبل, يقبل yang berarti menghadap. 

Al-manawi dalam kitabnya at-tauqif al-muhimmat at-ta'rif menjelaskan bahwa "kiblat" adalah segala sesuatu yang ditempatkan di muka, atau sesuatu yang kita menghadap kepadanya. jadi secara harfiah kiblat mempunyai pengertian arah kemana orang menghadap. oleh karena itu ka'bah disebut sebagai kiblat karena ia menjadi arah yang kepadanya orang harus menghadap dalam mengerjakan shalat.

Ka'bah disebut juga dengan Baitullah, Baitul Haram, Baitul Atiq atau rumah tua yang dibangun kembali Oleh Nabi Ibrahim dan puteranya Ismail atas perintah Allah SWT. Dalam The Encyclopedia of Religion dijelaskan bahwa bangunan ka'bah merupakan bangunan yang dibuat dari batu granit, Ka'bah yang kemudian dibangun menjadi bangunan berbentuk kubus dengan tinggi kurang lebih 16 meter, panjang 13 meter dan lebar 11 meter. batu-batu yang dijadikan bahan bangunan Ka'bah saat itu diambil dari lima gunung: Yakni gunung Sinai, Judy, Hira, Olivet dan Lebanon.

Landasan Hukum Menghadap Kiblat
Diantara ayat Qur'an yang menjelaskan mengenai dasar hukum menghadap kiblat yaitu firman Allah:

"Sungguh kami melihat mukamu menengadah kelangit, maka sungguh kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah masjidil haram. dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang yang diberi al-Kitab memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan" (Q.S Al- Baqarah : 144)

kemudian di ayat yang lain:
"dan darimana saja kamu datang maka palingkanlah wajahmu ke arah masjidil haram, dan dimana saja kamu berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yanf dhalim diantara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka, dan takutlah kepadaKU. dan agar kusempurnakan NikmatKu atas kami dan supaya kamu dapat petunjuk. (Q.S al-Baqarah : 150)

ditetapkannya Ka'bah sebagai arah kiblat dalam ritual ibadah dimaksudkan untuk pernyataan sebagai bentuk Keta'atan kepada perintah Allah, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 142:

"Orang-orang yang kurang akalnya diantara manusia akan berkata: Apakah yang memalingkan mereka (umat islam) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?, katakanlah: kepunyaan Allah timur dan barat, dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendakinya ke jalan yang lurus" 

Ayat ini menepis anggapan orang-orang yang kurang fikirannya sehingga tidak dapat memahami maksud pemindahan kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka'bah. dalam sejarahnya ketika Rasulullah SAW berada di Mekah ditengah tengah kaum Musyrikin beliau berkiblat ke Baitul Maqdis. Tetapi setelah 16 atau 17 bulan Nabi berada di Madinah di tengah-tengah orang Yahudi dan Nasrani, beliau di perintahkan Allah SWT untuk menjadikan Ka'bah sebagai kiblat, terutam sekali untuk memberi pengertian bahwa ibadah dalam shalat arah Baitul Maqdis dan Ka'bah bukanlah menjadi tujuan, tetapi Allah SWT menjadikan Ka'bah sebagai kiblat persatuan umat Islam.

Disamping dasar hukum menghadap kiblat yang tertuang dalam al-Qur'an sebagai sumber hukum pertama, banyak hadits yang berkaitan dengan sikap, ucapan dan perbuatan Rasulullah SAW  sebagai penjelas dan aplikasi perintah menghadap kiblat dalam al-Qur'an. diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Sahabat Tsabit bin Anas beliau berkata: "sesungguhnya Rasulullah SAW pada suatu hari sedang sholat dengan menghadap Baitul Maqdis, kemudian turunlah ayat: "Sungguh kami melihat mukamu menengadah kelangit, maka sungguh kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah masjidil haram.". Kemudian ada seseorang dari Bani Salamah bepergian, menjumpai sekelompok sahabat sedang ruku pada shalat fajar. lalu ia menyeru "Sesungguhnya kiblat telah berubah". Lalu mereka berpaling seperti kelompok nabi, yakni ke arah kiblat (H.R. Muslim). Juga hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari sahabat Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda: "Menghadaplah ke kiblat, lalu takbirlah".

Pada umumnya para ulama bersepakat tentang ka'bah sebagai kiblat seluruh umat islam, akan tetapi terdapat perbedaan pendapat, terutama pada teritorial yang jauh dari Ka'bah. pendapat pertama mengatakan bahwa dimanapun umat Islam berada, baik dekat maupun jauh dari ka'bah, mereka wajib menghadap bentuk fisik ka'bah. Pendapat ini didukung oleh Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal. Sedangkan pendapat kedua merekomendasikan bahwa umat islam cukup menghadap ke arah Ka'bah saja. pendapat ini didukung oleh Imam Abu Hanifah dan Malik bin Anas. titik temu dari kedua pendapat ini ialah: bagi umat Islam yang teritorialnya mampu melihat fisik Ka'bah, maka cara menghadapnya adalah menghadap bentuk fisik Ka'bah. sedangkan bagi yang jauh dan tidak dapat melihat bentuk fisik ka'bah maka diperkenankan untuk persis menghadap ka'bah secara yaqiinan (yakin) tetapi paling tidak secara Dhzannan (dugaan kuat). hal ini diperkuat dengan dalil hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi: "Baitullah kiblat bagi penghuni masjidil haram, Masjidil HAram kiblat bagi penghuni tanah Haram, Tanah HAram kiblat bagi penduduk bumi di penjuru timur dan barat dari umatku". (H.R. Baihaqi). Demikian Wallahu a'lam.


EmoticonEmoticon